Pusat Bantuan

Pihak yang dapat menyampaikan Pengaduan :

Pengaduan Nasabah dapat disampaikan dengan cara  :

Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah

Proses Penanganan Keluhan Nasabah

July 5
Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh BPR Gunung Kinibalu
July 5
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
July 5
Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah
July 5
Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
July 5
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
July 5
Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.

Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.

Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)