Deposito

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang bisa ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidaklah demikian. Kalau kamu memaksa untuk menarik uang atau dana tersebut sebelum waktu jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.

Bunga deposito umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga tabungan. Ini karena uang kamu akan dikunci selama jangka waktu tertentu, sehingga pihak bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan. Hal inilah yang menjadi daya tarik dari deposito.

Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan. Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar Rp5 juta. Akan tetapi setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing.

Seperti yang telah diuraikan di awal tadi, deposito memiliki jangka waktu simpanan. Dan simpanan tidak bisa diambil sebelum jangka waktu tersebut. Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, atau 12 bulan. Mengenai jangka waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut.

Misalnya, ketika Anda memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan memilih jangka waktu 12 bulan. Karena bila sewaktu-waktu anda membutuhkan akan sulit untuk mengambil simpanan tersebut (ada biaya penalti). Maka dari itu jika simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan.

Deposito ini sangat cocok bagi Anda yang kesulitan untuk menabung. Dengan memanfaatkan deposito maka Anda akan kesulitan jika ingin ‘boros’ karena ada aturan jangka waktu tersebut dan tidak bisa mengambil simpanan seenaknya.

Berhubungan dengan jangka waktu seperti dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham dan emas.

Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya  maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik Anda.

LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Adapun syarat 3T tersebut adalah:

Nasabah dihimbau untuk cermat terhadap tawaran cashback yang diberikan oleh bank karena cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga. Sehingga apabila perhitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.