PASAL PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI JUDI ONLINE

JUDI ONLINE

APA ITU JUDI ?

Judi adalah aktivitas mempertaruhkan uang atau sesuatu yang berharga pada suatu permainan, peristiwa, atau hasil yang tidak pasti dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.”

Pasal 27 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Transfer Dana

Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU TPPU

Pasal yang mengatur terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 43 ayat 3 huruf l UU ITE

Pasal yang mengatur Pemblokiran Aliran Keuangan dari Tindak Pidana (PPNS)

Pasal 303 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

Pasal yang mengatur tentang perjudian

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Pasal 303 BIS KUHP

Pasal ini mengatur bahwa pemain juga dapat dipidana

Dampak Buruk

AKIBAT PEMAIN JUDI ONLINE

Kecanduan:  Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang  serius, mengakibatkan individu menghabiskan waktu dan uang yang berlebihan.

Finansial: Pengeluaran yang tidak terkendali dapat menyebabkan hutang yang menumpuk, kehilangan aset, dan bahkan kebangkrutan.

Stres dan Kecemasan: Kekalahan finansial dan tekanan untuk terus bermain dapat meningkatkan tingkat stres dan kecemasan.

Depresi: Ketidakmampuan untuk mengendalikan kebiasaan berjudi dan konsekuensi negatif yang dihasilkan dapat menyebabkan depresi.

Masalah Keluarga: Ketegangan dalam hubungan keluarga dan sosial sering terjadi akibat kecanduan judi.

Penurunan Produktivitas: Individu yang kecanduan judi mungkin mengalami penurunan produktivitas di tempat kerja atau dalam aktivitas sehari-hari.

Share the Post: